Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, peranan Pers Nasional adalah yaitu sebagai berikut.
- Memenuhi hak masyarakat untu mengetahui
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi huku, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kriti, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sedangkan Jacob Oetama, dalam konteks masyarakat indonesia, pers mempunyai peran khusus yaitu sebagai berikut.
- Tugas untuk memperkuat dan mengkreatifkan konsensus-konsensus dassar nasional. Ini penting karena umumnya negara sedan berkembang adalah bangsa yang masih membutuhkan konsensus dasar bagi perekat integrasi nasional. Itulah infrastruktur kejiwaan bagi pembangunan bangsa.
- Pers perlu mengenal masalah-masalah sosial yang peka dalam masyarakatnya. Bukan untuk didiamkan, juga bukan serta merta dibeitakan begitu saja. Perlu diusahakan pemecahannya bersama pemerintah dan masyarakat secara bijaksana dengan tetap berorientasi maju.
- Pers perlu menggerakkan prakarsa masyarakat, memperkenalkan usaha-usahanya sendiri, dan menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam usaha memperbaiki perikehidupannya.
- Pers menyebarluaskan dan memperkuat rasa mampu masyarakat untuk mengubah nasibnya sendiri.
- Kekurangan, kegagalan, serta korupsi dilaporkan bukan untuk merusak dan membangunkan rasa pesimis, tetapi untuk koreksi dan pembangkitkan kegairahan dan selalu melangkah maju. Karena itu harus ersedia mengoreksi diri dan dikoreksi.
0 Comments
terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa untuk meninggalkan komentarnya di bawah ini :)