Secara etimologi, pers berasal dari bahasa Belanda, sedangkang dalam bahasa Inggrisnya adalah pres atau bahasa Prancisnya presse yang artinya tekan atau cetak. Istilah pers menurut UU Pers jelas berbeda dengan jurnalistik, hubungan kemasyarakatan (humas), atau reporter. Pengertian pers bisa berarti usaha percetakan atau penerbitan, seperti surat kabat, majalah, buku, atau pamflet-pamflet. Bisa pula berarti usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, atau televisi. Berikut definisi atau pengertian pers menurut para ahli atau beberapa sumber yaitu sebagai berikut.
1. Ensiklopedia Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbit berkala: koran, majalah, dan kantor berita.
2. Profersor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass comunications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifertasi dari “freedom of the press”, sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifertasi dari “freedom of speech”, dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
3. L. Taufik, dalam bukunya “Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia”, menyatakan bahwa pengertian pers terbagi atas dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas, yaitu sebagi berikut.
- Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media cetak.
- Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.
- Usaha percetakan dan penerbitan
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
- Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
5. Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. , dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Kebebasan Pers”, menyebutkan sebagai berikut.
- Pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah.
- Pers dalam arti luas, selain surat kabar, majalah, dan tabloid mingguan, juga mencakup radio, televisi, dan film.
7. Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penerbit yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.
itulah sedekit mengenai "Pengertian Pers Secara Umum dan Menurut Ahli", mudah-mudahan bermanfaat dan membawah berkah untuk admin dan agan sekalian.
0 Comments
terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa untuk meninggalkan komentarnya di bawah ini :)